TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI RANAI MENGENAI PERKARA NOMOR :34/Pid.Sus/2023/PN.Ntn TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN
DOI:
https://doi.org/10.56783/ja.v3i1.269Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahasi yangi berkaitanidengan Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ranai Mengenai Perkara Nomor : 34/Pid.Sus/2023/PN.Ntn Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 bukan tanaman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. penelitian ini bersifat deskriptif. Analisi data yang digunakan mengumpulkan data dari bahan hukum primer yaitu berupa dokumen berkas putusan pidana Nomor: 34/Pid.Sus/2023/PN.Ntn. Berdasarkan hasil penelitian keputusan majelis hakim dalam kasus Irwan Setiawan menunjukkan penerapan hukum yang belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. Proses pembuktian dalam perkara Nomor 34/Pid.sus.PN.Ntn telah memenuhi syarat hukum sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Meskipun sanksi sudah dijatuhkan, hakim dianggap kurang tepat dalam mengkategorikan terdakwa sebagai penyalahguna dan pecandu narkotika. Menurut Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan hukum Islam mengenai hukum takzir, pengedar narkoba seharusnya dikenakan hukuman berat, bahkan hukuman mati, sementara pengguna dapat dikenakan berbagai sanksi seperti rehabilitasi, denda, atau kerja sosial.

