PERAN MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN KEADILAN RESTORATIF DI INDONESIA: PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (The Role of Society in Upholding Restorative Justice in Indonesia: Perspectives of Legal Sociology)
DOI:
https://doi.org/10.56783/jwu.v8i1.7Keywords:
Keadilan Restoratif, Sosiologi HukumAbstract
Tujuan tulisan ini untuk menganalisis seberapa keterlibatan masyarakat dikonstruksikan dalam peraturan perundang-undangan. 3 (tiga) permasalahan kajian ini adalah; pertama, peran masyarakat. Kedua, problem dalam penerapan keadilan restoratif? Ketiga, konstruksi keadilan restoratif. Secara metodologis kajian ini bersifat normatif-teoritis, yang mengkaji norma-norma hukum, lalu disandingkan dengan abstraksi teori-teori ilmu Sosiologi Hukum. Tulisan berkesimpulan; Pertama, Keadilan Restoratif hadir dengan semangat memperbaiki kekurangan yang ada dalam sistem peradilan kita. Kedua, Peraturan perundang-undangan telah mengatur aspek keterlibatan masyarakat namaun masih sangat terbatas. Ketiga, Tony F. Marshall mencatat beberapa kelemahan penyelenggaraan keadilan restoratif: (1) sangat tergantungnya keberhasilan keadilan retoratif pada tingkat kesukarelaan para pihak dan masyarakat; (2) masih lemahnya sumberdaya dan ketrampilan masyarakat; (3) masih banyaknya ketidakadilan dan ketimpangan dalam masyarakat. Keempat, konsep keadilan restoratif Hukum memiliki tugas untuk mengungkapkan sebab musabab ketimpangan antara tata tertib masyarakat dengan tertib masyarakat dalam kenyataan. Kelima, penerapan keadilan restoratif di Indonesia merupakan bagian dari dinamika pertumbuhan hukum dalam masyarakat.

