ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG POLIGAMI:

PERSPEKTIF MAZHAB DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Authors

  • orista Miranti STAI Natuna

DOI:

https://doi.org/10.56783/jwu.v9i01.316

Keywords:

Poligami, Mazhab Poligami, Implementasi Poligami

Abstract

Tujuan tulisan ini untul menganalisis tentang poligami berdasarkan perspektif mazhab dan implementasinya di Indonesia. Permasalahan dalam kajian ini yaitu perbedaan mazhab yang mengtur tentang poligami dan realita poligami yang ada di Indonesia. Secara metodologi kajian ini bersifat normatif teoritis yang tidak hanya sekedar menjelaskan, namun juga menganalisis secara kritis aturan-aturan poligami yang berlaku dalam hukum Islam. Analisis pada kajian ini menarik kesimpulan bahwa Poligami yang dibolehkan dalam Islam yaitu syarat keadilan. Secara hukum Islam memiliki mazhab yang memuat aturan poligami. Di Indonesia poligami diperbolehkan dan diatur sangat ketat sebagai pengecualian dari asas monogami dalam UU Perkawinan dan KHI, dengan syarat izin pengadilan dan persetujuan istri. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan besar seperti poligami siri yang tidak tercatat, kesulitan mencapai keadilan emosional, serta rendahnya literasi hukum dan penegakan yang optimal, sehingga upaya Indonesia untuk menciptakan tatanan keluarga yang adil dan harmonis masih terus bergulir.

References

Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, Ashfiya Nur Atqiya, Wahyu Sugiyanto, Ahmad Baihaqi, & Habib Rahadian. (2024). Poligami di Indonesia: Apakah Sejalan dengan Nilai-nilai Pancasila dan Hukum Nasional? Polygamy in Indonesia: Is it in Line with the Values of Pancasila and National Law? LITERA: Jurnal Ilmiah Mutidisiplin, 1(2 SE-Articles), 94–102. https://litera-academica.com/ojs/litera/article/view/61

Briyan Pratama, A., Hasyim Mahfudz, M., Mustafidah, L., & Mu’, A. (2024). Dinamika Pertumbuhan Fiqih Masa Imam Madzab Serta Implikasinya Terhadap Penyelesaian Isu Poligami. Jurnal Kajian Islam Dan Sosial Keagamaan, 2(2), 368–375. https://jurnal.ittc.web.id/index.php/jkis/index

Husni, A dan Randi, M. (2024). Implikasi Hukum Islam Terhadap Praktik Poligami Di Indonesia Analisis Terhadap Fenomena Dan Regulasi Kontemporer. Jurnal Inovasi Global, 2(3), 543–551.

Khafsoh, N. A., Rukmaniyah, R., & Farhani, K. R. S. (2022). Praktik Poligami di Indonesia Dalam Perspektif M. Quraish Shihab, Hussein Muhammad, dan Nasaruddin Umar. Jurnal Sosiologi Reflektif, 16(2), 475–494.

S, R. (2023). Implikasi Poligami dalam Interpretasi Al-Qur’an: Pandangan Ulama, Tafsir Kontemporer, dan Perspektif Kementerian Agama RI. Ameena Journal, 1(3), 254–263. https://doi.org/10.63732/aij.v1i3.29

Setiyanto, D. A. (2017). Poligami Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam (Kritik Terhadap Hukum Perkawinan Di Indonesia). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1), 49–60. https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10105

Downloads

Published

2025-12-10

How to Cite

Miranti, orista. (2025). ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG POLIGAMI:: PERSPEKTIF MAZHAB DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. Wacana Umat , 9(01). https://doi.org/10.56783/jwu.v9i01.316