TINDAKAN TOKOH MASYARAKAT MUSLIM TERHADAP MARAKNYA PEREDARAN MINUMAN KERAS DI WILAYAH BATU KAPAL KELURAHAN RANAI KOTA DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Muslim, Tas’an, Muci Herliyanto
DOI:
https://doi.org/10.56783/ja.v2i2.80Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan tokoh masyarakat muslim terhadap maraknya peredaran minuman keras di wilayah Batu Kapal Kelurahan Ranai Kota dan untuk mengetahui tinjauan hukum islam mengenai tindakan tokoh masyarakat muslim terhadap maraknya peredaran minuman keras di wilayah Batu Kapal Kelurahan Ranai Kota. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: tindakan tokoh masyarakat muslim terhadap maraknya peredaran minuman keras di wilayah Batu Kapal Kelurahan Ranai Kota adalah dengan teguran lisan, teguran terulis dan doa tolak balak. Tinjauan hukum pidana islam mengenai tindakan tokoh masyarakat muslim terhadap maraknya peredaran minuman keras di wilayah Batu Kapal Kelurahan Ranai Kota adalah merupakan suatu yang dianjurkan oleh Al-quran dan hadits, yakni menyeru kepada kebajikan, menyuruh yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dijelaskan dalam hadits nabi Muhammad SAW, barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya.
References
Arisiana, T., & Prasetiawati, E. (2019). Wawasan Al-Qur’an Tentang Khamr Menurut Al-Qurthubi Dalam Tafsir Al-Jami’Li Ahkam Al-Qur’an. Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya, 4(2), 243–258.
Farihi, H. (2018). Zina, Qadzaf, dan Minuman Keras Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Mizan: Journal of Islamic Law, 2(1), 83–96. https://doi.org/10.32507/mizan.v2i1.135
Arisiana, T., & Prasetiawati, E. (2019). Wawasan Al-Qur’an Tentang Khamr Menurut Al-Qurthubi Dalam Tafsir Al-Jami’Li Ahkam Al-Qur’an. Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya, 4(2), 243–258.
Farihi, H. (2018). Zina, Qadzaf, dan Minuman Keras Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Mizan: Journal of Islamic Law, 2(1), 83–96. https://doi.org/10.32507/mizan.v2i1.135

